Apakah bukti gambar dapat dipergunakan sebagai bukti penuntutan pidana ?

Dewasa ini sering kita temui di surat kabar kasus hukum pidana, mulai dari kasus penganiyaan, pencemaran nama baik, dll Dalam kasus tersebut ada kalanya banyak orang yang berpendapat bahwa bukti gambar atau foto yang ada di balik kasus tersebut dapat dijadikan bukti sebagai penuntutan dalam siding pengadilan. Menurut pasal 184 Kitab undang-undang hukum acara pidana /KUHAP ayat 1 mengatakan bahwa alat bukti yang sah adalah a.keterangan saksi b.keterangan ahli c.surat d.petunjuk e.keterangan terdakwa


http://konsultasidansolusihukumricksandco.blogspot.com