Audit kepabeanan

Revisi sejak 29 April 2010 04.14 oleh TjBot (bicara | kontrib) (bot kosmetik perubahan)

Audit kepabeanan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada dirjen bea dan cukai[1]. Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang perpajakan dengan tujuan mengamankan hak - hak keuangan negara, menghilangkan hambatan - hambatan yang dirasakan oleh dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang impor di pelabuhan[1]. Dengan sistem audit yang diterapkan di bidang kepabeanan, akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan[1].

Berkas:Beacukai071008.jpg
Salah satu kegiatan pejabat bea dan cukai, yaitu mengawasi dan memeriksa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan tertentu dalam bidang kepabeanan

Jenis Audit

  1. Audit umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan[2]. Juga diteliti mengenai struktur organisasi, pembukuan ( perusahaan / komersial dan fiskal, sistem – sistem yang diterapkan ( inventaris, pembelian, penjualan, pembayaran, produksi, akuntansi, uraian tugas, buku besar, buku kas, bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya[2].
  2. Audit khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu[2]. Audit dilaksanakan atas permintaan dari direktorat yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui nota pembetulan dan sanksi administrasi berupa denda[2].
  3. Audit investigasi adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu importir[2].

Dasar Hukum Audit

Pelaksanaan kerja audit kepabeanan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 / PMK.04 / 2007 tentang audit kepabeanan[3]. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang tata cara pelaksanaan kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengatakan untuk keperluan kebijakan teknis di bidang verifikasi dokumen pabean dan cukai, Direktur Verifikasi dan Audit Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diminta laporan hasil verifikasi dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah[3].

Tujuan Audit Kepabeanan

  1. Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, eksportir, badan hukum, yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang - undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan[4].
  2. Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, jenis barang maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean[4].
  3. Untuk mengamankan hak - hak negara, berupa penerimaan negara[4].

Sasaran dan Pengujian Audit

  1. Trading Importer adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam daerah pabean[5]. Pemeriksaan meliputi sistem pengendalian internal, persyaratan atas tata niaga, kebenaran pelunasan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor, kebenaran jumlah barang impor, kebenaran jenis barang, kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk[5].
  2. Manufacturing Importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi barang jadi[5]. Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di gudang[5].

Pelaksanaan Audit

Berkas:D.pajk.jpeg
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Thomas Sugijata

Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem self assessment.Untuk melaksanakan audit kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk[6]:

  1. Meminta laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
  2. Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.
  3. Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
  4. Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.





Referensi

  1. ^ a b c Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996 Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "audit" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
  2. ^ a b c d e Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006
  3. ^ a b http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11853&hlm=
  4. ^ a b c Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827
  5. ^ a b c d Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung, 1996
  6. ^ Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia


Lihat Pula

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Pranala Luar