Pendekatan ilmu politik adalah suatu cara pemahaman yang terfokus pada satu dimensi tertentu terhadap kajian ilmu politik.

Pendekatan dalam Ilmu Politik

Karena cakupan ilmu politik sendiri yang begitu luas, maka diperlukan pendekatan dalam upaya pemahaman terhadap studi ilmu politik agar lebih terfokus. [1]. Saat ini, ilmu politik tengah berkembang menjadi ilmu yang komprehensif kerena melibatkan banyak sekali aspek – seperti sosiologi, ekonomi, hukum, antropologi, dll yang mengakibatkan keberadaannya lebih dinamis dan lebih mendekati realitas. Ilmu politik mengalami perkembangan dengan cepat dengan munculnya berbagai pendekatan. [1] Terdapat banyak sekali pendekatan dalam ilmu politik. [1] Namun, disini, hanya akan dibahas tentang tiga pendekatan saja; yakni pendekatan institusionalisme (the old institutionalism), pendekatan perilaku (behavioralism) dan pilihan rasional atau rasional choice, serta pendekatan kelembagaan baru atau the new institutionalism , dimana ketiga pendekatan ini memiliki cara pandangnya tersendiri dalam mengkaji ilmu politik dan memiliki kritik terhadap pendekatan yang lain.[1]


Pendekatan Institusionalisme atau Kelembagaan

Pendekatan ini mengacu pada negara sebagai fokus kajian utamanya. [1] Setidaknya, ada dua tipe atau jenis atau pemisahan institusi negara – yakni negara demokratis yang berada pada titik “pemerintahan yang baik” atau good governance dan negara otoriter yang berada pada titik “pemerintahan yang jelek” atau bad governance dan kemudian berkembang lagi dengan banyak varians yang memiliki sebutan nama yang berbeda-beda. [2]. Namun, pada dasarnya – jika dikaji secara krusial , struktur pemerintahan dari jenis-jenis institusi negara tersebut, tetap akan terbagi lagi menjadi dua yakni masalah antara "baik" dan "buruk" tadi. [2]

Bahasan tradisional dalam pendekatan ini menyangkut antara lain sifat dari undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan, dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen, dll. [1] Dengan kata lain, pendekatan ini mencakup unsur legal maupun institusional. [1]

Setidaknya, ada lima karakteristik/ kajian utama dari pendekatan ini, yakni :

  • Legalisme (legalism), yang mengkaji pada aspek hukum – peranan dari pemerintah pusat dalam mengatur hukum; [3]
  • Strukturalisme yakni berfokus pada perangkat kelembagaan utama, yakni menekankan pada pentingnya keberadaan struktur dan struktur itu pun dapat menentukan perilaku seseorang; [3]
  • Holistik (holism) yang menekankan pada kajian sistem yang menyeluruh atau holistik alih-alih dalam memeriksa lembaga yang “bersifat” individu seperti legislatif; [3]
  • Sejarah atau historicism yang menekankan pada analisisnya dalam aspek sejarah seperti kehidupan sosial ekonomi dan kebudayaan; [3] serta
  • Analisis Normatif atau normative analysis yang menekankan analisisnya dalam aspek yang normatif sehingga akan terfokus pada penciptaan good government.[3]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g Budiardjo, Miriam.(2008) Dasar-dasar Ilmu Politik.. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
  2. ^ a b (Inggris) Goodin, Robert E. et all (ed). (1996). A new Handbook of Political Science. Oxford University Press
  3. ^ a b c d e (Inggris) Peters, B. Guy (1999). Institutional in Political Science : The New Institutionalism. New York : Continuum, Chapter 1