Sihir

fenomena yang tidak sesuai dengan hukum alam
Revisi sejak 15 Mei 2010 13.01 oleh DirlBot (bicara | kontrib) (bot Menambah: nn:Magi; kosmetik perubahan)

Sihir adalah sistem konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian, obyek, orang dan fenomena fisik) melalui mistik, paranormal, atau supranatural. Dalam banyak kebudayaan, sihir berada dibawah tekanan dari, dan dalam kompetisi dengan ilmu pengetahuan dan agama.

Lukisan yang menggambarkan seorang wanita sedang mempraktik sihir

Berdasarkan bahasa Arab, sihir berasal dari kata “saharo/sihrun” yang berarti sihir/tipu daya. Terminologinya menurut ulama [tauhid] adalah suatu hal/perkara atau kejadian yang luar biasa dalam pandangan orang yang melihatnya.

Sihir dapat dipelajari/diusahakan, seseorang yang mempelajari, mengetahui dan mengerjakan sihir, tentu ia akan dapat melakukan perkara tersebut.

Hakikatnya, sihir tidaklah dapat dikatakan sebagai sesuatu yang luar biasa, oleh sebab dapat dipelajari/diusahakan, hanya saja orang-orang yang melihatnya tidak mengetahui, hingga dapat dikatakan tertipu daya oleh si pelaku sihir itu.

Referensi

  • Syaikh Thohir bin Sholih Al-Jaza-iri. Kitab Jawahir Kalamiyah. Maktabah Muhammad bin Ahmad Nabhan. Surabaya
  • Abdurrohim Manaf. Kitab Sa'adah. Maktabah Sa'diyah Putra. Jakarta
  • Ibnu Taymiyah. Kitab Al-Farqu Bainal Auliya'i Rrohman Wal Auliya'i Sysyaithon. (Terjemah). Lentera. 2000

Pranala luar

Templat:Link FA