Sudikno Mertokusumo

Revisi sejak 5 Juni 2010 07.20 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-karir +karier))

Sudikno Mertokusumo adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata yang dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924.

Pendidikan

Ia menempuh pendidikan HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia.

Pekerjaan

Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura.

Karya tulis

  • Perundang-undangan Agraria, (1960)
  • Hukum dan Peradilan (1968)
  • Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
  • Mengenal Hukum (1996)
  • Penemuan Hukum-Sebuah Pengantar(1996)