Self Regulatory Organization
Otoritas Bersama/Otoritas Bursa
Di Indonesia sering disebut Otoritas bersama, dalam bahasa Inggris en:self-regulatory organization (SRO) adalah organisasi yang bertugas melakukan fungsi pengaturan terhadap suatu bidang industri atau profesi.
Fungsi pengaturan dapat diaplikasikan sebagai tambahan bagi peraturan pemerintah yang sudah ada atau dapat juga untuk mengisi kekosongan atau ketiadaan suatu peraturan. Kemampuan dari SRO untuk melakukan tugas pengaturan tidak harus selalu berasal atau di berikan oleh pihak otoritas pemerintah.
Di Indonesia SRO bursa efek terdiri dari : Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI