Segitiga pengaman
Segitiga pengaman adalah tanda berbentuk segitiga dengan sisi berwarna merah yang digunakan untuk mengamankan tempat kecelakaan atau mogok. Peraturan lalu-lintas di berbagai negara mengharuskan semua kendaraan memiliki segitiga pengaman dan menggunakannya bila kendaraan harus dihentikan di tempat-tempat yang berbahaya.
Segitiga pengaman yang dijual saat ini biasanya terbuat dari plastik dan dapat dilipat. Bila kendaraan terpaksa dihentikan karena kecelakaan, mogok, pecah ban, dan lain-lain, segitiga pengaman diletakkan di arah datangnya lalu-lintas, biasanya di belakang mobil.
Menurut UU no. 22 tahun 1999 Republik Indonesia, bila saat berhenti, tidak memasang segitiga pengaman atau tanda pemberitahu bahaya lainnya dapat didenda ataupun dipidana penjara.