Tamjidullah II dari Banjar
{{Infobox_Monarch
|name =Sultan Tamjidullah al-Watsiq Billah
|title =Sultan Tamjidullah II[1]
Pangeran Sultan Muda Tamjidillah[2][3]Sultan Moeda Tamdjid-IllahKesalahan pengutipan: Tag <ref>
harus ditutup oleh </ref>
yang dilantik oleh pemerintahan Hindia-Belanda, walaupun bertentangan dengan wasiat Sultan Adam, raja Banjar pendahulunya.
Hindia Belanda sebelumnya sudah mengangkat Pangeran Tamjid sebagai Sultan Muda sejak 8 Agustus 1852 merangkap jabatan mangkubumi dan kemudian menetapkannya sebagai sultan Banjar menggantikan kakeknya Sultan Adam. Sebagai mangkubumi (rijksbestuurder) dan Putra Mahkota, Pangeran Sultan Muda Tamjidullah II memperoleh gaji f 12.000 dan hasil peramasan (tambang emas) senilai 40 tahil @75 - 3.000 setahun.
Pada 3 November 1857 Tamjidullah II diangkat Belanda menjadi Sultan Banjar, padahal ia anak selir (Nyai) keturunan Tionghoa meskipun ia sebagai anak tertua dan kemudian Belanda mengangkat Hidayatullah II sebagai mangkubumi. Pengangkatan Tamjidullah II ditentang segenap bangsawan karena menurut wasiat semestinya Hidayatullah II sebagai Sultan karena ia anak permaisuri (Ratu).
Sehari setelah pelantikannya Sultan Tamjidillah II menandatangani surat pengasingan kandidat sultan lainnya pamannya sendiri Pangeran Prabu Anom bin Sultan Adam yang diasingkan ke Bandung pada 23 Februari 1858.
Ketika Sultan Adam Al Wasik Billah meninggal pada tanggal 1 November 1857 karena sakit, tanpa sepengetahuan Dewan Mahkota, yaitu sesudah dua hari pemakaman almarhum Sultan Adam, pemerintah Hindia Belanda menobatkan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan Banjar. Pangeran Prabu Anom (putera Sultan Adam dengan Ratu Komala Sari) ditangkap oleh Belanda, karena menurut pertimbangan Belanda, kalau Pangeran Prabu Anom berada di Banjarmasin akan membahayakan, dan dia dibuang ke pulau Jawa.[4]
Jauh sebelumnya Sultan Adam pernah mengutus surat ke Batavia agar pengangkatan Tamjidullah II sebagai Sultan Muda (Putra Mahkota) dibatalkan. Sebelum wafatnya Sultan Adam sempat membuat surat wasiat yang menunjuk cucunya Pangeran Hidayatullah II sebagai Sultan Banjar penggantinya dan mengutuk siapapun yang tidak menaati surat wasiat tersebut, inilah menjadi dasar perlawanan segenap bangsawan terhadap Hindia Belanda
Pada 25 Juni 1859, Hindia Belanda memakzulkan Tamjidullah II sebagai Sultan Banjar kemudian mengirimnya ke Buitenzorg.
Referensi
- ^ (Inggris)Daftar Sultan Banjar dalam Indonesian Traditional States II
- ^ (Indonesia) Mohamad Idwar Saleh, Banjarmasih: sejarah singkat mengenai bangkit dan berkembangnya kota Banjarmasin serta wilayah sekitarnya sampai dengan tahun 1950 (Jilid 4 dari Seri penerbitan Museum Negeri Lambung Mangkurat), Penerbit Museum Negeri Lambung Mangkurat Propinsi Kalimantan Selatan, Direktorat Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982
- ^ (Indonesia) Urang Banjar dan kebudayaannya, Penerbit Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, 2007 ISBN 9799889219, 9789799889218
- ^ (Indonesia) Ahmad Gazali Usman, Pangeran Hidayatullah, dalam Kalimantan Scientie, No. 17, Tahun VII, Banjarmasin, 1988, hal. 4