Presiden Italia
Presiden Republik Italia (bahasa Italia: Presidente della Repubblica) adalah kepala negara Italia dan dengan demikian dimaksudkan untuk melambangkan persatuan nasional.
Presiden Republik Italia | |
---|---|
Presidente della Repubblica | |
Kediaman | Istana Quirinale |
Masa jabatan | 7 tahun |
Dibentuk | 1 Januari 1948 |
Pejabat pertama | Enrico De Nicola |
Situs web | www.quirinale.it |
Presiden yang sedang menjabat adalah Giorgio Napolitano, terpilih tahun 2006 dengan suara keempat pada tanggal 10 Mei 2006. Dia diangkat sebagai Presiden Italia yang kesebelas lima hari kemudian, pada tanggal 15 Mei 2006.
Kualifikasi untuk Jabatan
- Warga negara Italia
- Paling tidak berumur 50 tahun
- Tidak dilarang dari memegang jabatan politik atau hak sipil
Pemilihan
Presiden dipilih oleh Parlemen dalam sidang bersama, bersama dengan tiga utusan dari setiap wilayah (kecuali untuk wilayah Lembah Aosta yang mana hanya memiliki satu) sedemikian rupa agar menjamin perwakilan kepada minoritas.
Untuk mencapai konsensus maksimum untuk satu institusi dimaksudkan untuk menjamin penegakkan konstitusi, dalam tiga surat suara pertama dua pertiga mayoritas diperlukan. Setelah itu, mayoritas sederhana adalah mencukupi.
Mandat Presiden
Dengan tambahan kepada habisnya masa jabatan, mandat presiden dapat diberhentikan karena:
- Pengunduran diri secara sukarela
- Meninggal sewaktu menjabat
- Ketidakmampuan yang permanen, disebabkan oleh penyakit serius
- Pemecatan untuk kejahatan pengkhianatan (makar) tinggi dan menyerang konstitusi
Mantan Presiden dipanggil sebagai Emeritus Presiden dan seharusnya diangkat sebagai Senator Seumur Hidup.
Peran
Konstitusi Italia menjabarkan tugas dan wewenang Presiden, yang maena secara detail adalah:
- Dalam kaitannya dengan representati luar negeri:
- Mengangkat dan menerima pejabat diplomatik;
- Meratifikasi perjanjian internasional, atas otorisasi Parlemen (jika diperlukan berdasarkan kepada pasal 80 Konstitusi Italia);
- Membuat kunjungan resmi di luar negeri, disertai dengan satu anggota permerintahan;
- Menyatakan keadaan perang, dengan persetujuan Parlemen;
- Dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi parlemen:
- Pencalonan sampai dengan lima senator seumur hidup;
- Mengirim surat kepada Dewan-dewan, memanggil mereka ke majelis sidang luar biasa dan membubarkan mereka;
- Menyerukan pemilihan dan mengatur tanggal untuk pertemuan pertama Dewan-dewan baru;
- Dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi legislatif:
- Mengizinkan presentasi di Parlemen tentang rancangan undang-undang dalam bagian tentang pemerintah;
- Melaksanakan undang-undang yang disetujui di Parlemen;
- Datang kembali ke Dewan, dengan penjelasan, dan menanyakan untuk pertimbangan kembali (hanya sekali);
- Dalam kaitannya dengan kedaulatan rakyat:
- Menyerukan penyelenggaraan referendum;
- Dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi eksekutif dan pedoman politik:
- Menamai Perdana Menteri Italia, dan pada usulan yang terakhir, para menteri;
- Menerima sumpah pemerintahan, dan pengunduran diri jika pemerintahan saat itu mengundurkan diri;
- Membuat peraturan presiden (diusulkan oleh pemerintahan tanpa persetujuan Psrlemen; jika peraturan ini tidak diubah menjadi hukum biasa, peraturan hanya berlaku selama 60 hari);
- Menamai pejabat tinggi negara tertentu;
- Memimpin Consiglio Supremo di Difesa ("Dewan Pertahanan Tinggi");
- Memutuskan pembubaran dewan wilayah dan pemecatan presiden wilayah;
- Dalam kaitannya dengan pelaksanaan yurikdiksi:
- Memimpin Consiglio Superiore della Magistratura ("Mahkamah Yudisial Tinggi")
- Menamai sepertiga dari Mahkamah Konstitusi;
- Memberi pengampunan dan keringanan hukuman.
Konstitusi menyatakan bahwa setiap tindakan presiden harus juga ditandatangani oleh salah satu menteri atau Presiden Dewan (Perdana Menteri)
Biasanya dalam republik parlementer, kekuasaan presiden hanya digunakan oleh kepala negara karena kekuasaan-kekuasaan ini sebenarnya dipraktekkan oleh Perdana Menteri. Di Italia, beberapa kekuasaan dipraktekkan secara resmi oleh Presiden dan secara substansial oleh Dewan Menteri, dan yang lain dipraktekkan secara substansial oleh Presiden dan secara resmi oleh Dewan Menteri
Tempat Kediaman
President bertempat tinggal di Roma di Istana Quirinal dan juga memiliki kepunyaan presiden Castelporziano, dekat Roma dan Villa Rosebery, di Naples.