Bentuk usaha tetap

Revisi sejak 21 Agustus 2006 07.42 oleh Frans1108 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Permanent Establishment dalam bahasa Indonesia disebut "Bentuk Usaha Tetap" (BUT). BUT adalah suatu istilah perpajakan. Menurut UU Perpajakan, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
  8. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  9. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
 10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
 11. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
 12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.