Perhimpunan Advokat Indonesia

Revisi sejak 28 Juni 2010 18.42 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) ({{subst:tak_layak}})

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah satu-satunya organisasi profesi Advokat yang sah di Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.