Perhimpunan Advokat Indonesia

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang sah di Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:

1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN);
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI);
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI);
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI);
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI);
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Adapun Ke-8 oraganisasi tersebut diatas, sebelum terbentuknya wadah tunggal advokat sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18/2003, maka pada tanggal 16 Juni 2003 menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, Bab X, Pasal 28, ayat (1) berbunyi:
"Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat." Maka dengan demikian, UU Advokat Republik Indonesia menganut sistem Organisasi Tunggal (Single Bar).

Berdasarkan Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia No. 30 yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE., SH., MH. (“Akta Pendirian”), PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 oleh seluruh Advokat Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Pranala luar