Perhimpunan Advokat Indonesia

Revisi sejak 28 Juni 2010 20.04 oleh Medelam (bicara | kontrib) (memindahkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ke Perhimpunan Advokat Indonesia: salah satu saja, tdk usah ganda)

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Pendirian

Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:

  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Adapun kedelapan oraganisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Berdasarkan Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia No. 30 yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, SE., SH., MH. PERADI didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 oleh seluruh advokat Indonesia yang tergabung dalam delapan organisasi advokat tersebut.

Pranala luar