Satuan pengamanan

pengetahuan tentang satuan pengamanan

Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.

Jenjang Pelatihan

Jenjang pelatihan satpam [1] ada 3 tingkat yaitu :

  1. Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;
  2. Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
  3. Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.

Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.

Peranan

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai

  • Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Perlengkapan

Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjany

  1. ^ Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006