Jurisprudensi ialah teori dan filosofi dari hukum. Sarjana jurisprudens, atau filusuf legal, berharap mendapatkan pengertian yang lebih mendalam tentang sifat-sifat dan seluk-beluk hukum, dari sumber alasan legal, sistem hukum dan atau institusi hukum. Sejalan dengan pertumbuhan jurisprudensi, ada tiga aspek utama dimana para penulis kesarjanaan berkutat :

  • Hukum Natural ialah ide dimana ada hukum tak tergantikan yang ada dan mengatur kita, dan institusi kita harus berusaha untuk menyamai hukum natural ini.
  • Jurisprudens Analitik menanyakan pertanyaan seperti, "apa itu hukum?", "apa kriteria untuk pengesahan legal?" atau "apa hubungan antara hukum dan moralitas?" dan pertanyaan serupa lainnya yang filusuf hukum akan temukan.
  • Jurisprudens Normatif berkutat seputar apa seharusnya hukum itu. Hal ini bertumpukan dengan filosofi moral dan politis, dan termasuk juga pertanyaan-pertanyaan dari haruskah seseorang mematuhi hukum, dengan dasar apa pelanggar hukum dihukum, penggunaan yang benar dan batasan-batasan regulasi, bagaimana hakim menyelesaikan kasus-kasus.

Jurisprudens modern dan filosofi hukum didominasi sekarang ini oleh sarjana barat. Ide dari tradisi hukum barat menjadi umum di seantero dunia dan sangat menggoda untuk melihatnya menjadi univers€al. Sejarahnya, bagaimanapun, banyak filusuf dari tradisi lain mendiskusikan pertanyaan yang sama, dari para sarjana Islam hingga Yunani kuno.

Sejarah Jurisprundens

Jurisprudens telah diartikan seperti ini sejak zaman Romawi kuno, bahkan asal dari disiplin ini merupakan momopoli dari College of Pontiffs (Pontifex), yang mendapat kekuasaan eksklusif dari penghakiman suatu fakta, menjadi satu-satunya ahli (periti) di bidang hukum tradisional (mos maiorum, sebuah tubuh dari hukum oral dan adat istiadat secara verbal diberikan "oleh ayah ke anak"). Para Pontiff secara tidak langsung membuat sebuah badan hukum yang disebut sententiae oleh mereka dalam satu kasus (yudisial) yang kongkrit.

Dari putusan meeka seharusnya merupakan interpertasi simpel dari kebiasaan tradisional, tetapi secara efektif itu merupakan aktivitas yang, berbeda dari meninjau ulang secara formal dari suatu kasus untuk tiap kasus apa yang persisnya secara tradisional da dalam kebiasaan legal, segera berubah menjadi interpertasi yang lebih ekuatif atau seimbang, secara konsisten mengadaptasi hukum ke instansi sosial yang lebih baru. Hukum kemudian diimplementasikan dengan Institutiones (konsep legal) yang lebih evolutif, sementara masih berada dalam skema tradisional. Pontiff-pontiff digantikan pada abad ke 3 sebelum Masehi oleh badan dari prudentes. Syarat masuk ke dalam badan ini kondisional dengan bukti kompetensi atau pengalaman.

Dibawah Republik Roma, sekolah hukum didirikan, dan aktivitasnya ssecara konstan menjadi lebih akademis. Di zaman awal Kekaisaran Romawi, hingga abad ke 3, literatur relevan diproduksi oleh beberapa grup yang termasuk Prokulian dan Sabinian. Ukuran dari kedalaman ilmiah dari pembelajaran-pembelajaran tidak pernah dilampaui sejak zaman kuno dan pencapaiannya masih tidak bisa ditandingi ketinggiannya atas kemampuan mereka. Ini semua berarti aktivitas yang telah disebutkan sebelumnya kalau orang-orang Romawi telah mengembangkan seni hukum.

Setelah abad ke 3, Juris prudentia menjadi lebih merupakan aktivitas birokratik, dengan lebih banyak penulis yang terkenal. Masa itu selama Kekaisaran Bizantin (abad ke 5) dimana studi legal sekali lagi digaungkan untuk pendalamannya, dan dari geraakan kultural inilah Corpus Juris Civilis buatan Justinian lahir.

Hukum Natural

Hukum Natural ialah teori yang menyatakan kalau ada hukum-hukum yang berasal dari alam, yang mana hukum-hukum yang dibuat harus koresponden sedekat mungkin dengan hukum natural tersebut. Pandangan ini sering dirangkum oleh para maksim hukum yang tidak adil bukanlah hukum sejati, dimana "tidak adil" ini didefinisikan sebagai kontra hukum natual. Hukum natural dekat sekali hubungannya dengan moralitas dan, di dalam versi yang dipengaruhi oleh sejarah, dengan keinginan Tuhan. Untuk menyimpulkannya, teori hukum natural berusaha untuk mengidentifikasi sebuah kompas moral untuk membimbing kekuasaan pembuat hukum didalam suatu negara. Pernyataan atas sebuah aturan moral obyektif, diluar sistem legal manusia, dibawah hukum natural. Apa yang benar dan salah bisa berbeda menurut kepentingan-kepentingan apa yang difokuskan oleh seseorang. Hukum natural kadangkala dikenali dengan slogan "hukum yang tidak adil bukanlah hukum samasekali", tetapi menurut John Finnis, yang terpenting dari apa yang didebatkan oleh para pengacara hukum natural modern, slogan ini merupakan petunjuk payah ke posisi klasikal Thomis.

by Tarmudi