Tjingal
Tjingal atau Cengal adalah suatu wilayah pemerintahan swaparaja yang dikepalai seorang bumiputera bagian dari Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda di bawah kekuasaan Asisten Residen GH Dahmen yang berkedudukan di Samarinda. Pemerintah swapraja daerah tersebut dikuasakan kepada seorang kepala bumiputera adalah Pangeran Muda Muhammad Arifillah. Wilayahnya meliputi Daerah Aliran Sungai Cengal, Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekarang wilayah ini menjadi sebuah kecamatan di Kabupaten Kotabaru yaitu kecamatan Pamukan Utara. Di Desa Bepara, Bakau, Pamukan Utara terdapat Makam Ratu Intan puteri Sultan Banjar yang menderita lumpuh merupakan pendiri kerajaan di daerah ini pada periode sebelumnya. Kedatangan Ratu Intan ke daerah ini diutus oleh Sultan Banjar untuk memenuhi permintaan suku Dayak setempat yang meminta untuk ditempatkan seorang penguasa agar daerah tersebut untuk menghindari menjadi sarang perompak dan aman dari gangguan bajak laut yang datang dari daerah lain.
Kepala Pemerintahan
Kepala pemerintahan Tjingal :
- (1800-...) Pangeran Seria bin Pangeran Prabu; Raja Tjingal I, Tjangtoeng II, Batoe Litjin II dan Bangkalaan III.
- Sekitar tahun 1846 pemerintahan Ratu Intan II dari Bangkalaan IX, Manoenggoel dan Tjingal. Ratu Intan II menikahi Pangeran Agung Aji Pati dari Pasir, yang mendampinginya memegang tampuk pemerintahan sampai meninggalnya tahun 1846. Aji Pati dianggap sebagai Raja Bangkalaan IX (1845-1846). Ratu Intan II kemudian menikahi Pangeran Abdul Kadir dari Kusan, yang kemudian menjadi Raja Poelau Laoet.
- 1846-1883 Pangeran Muda atau lengkapnya Pangeran Muda Muhammad Arifillah Aji Samarang dari Bangkalaan, Manunggul dan Cengal.
Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe
Tjingal merupakan salah satu daerah landschap dalam Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178.
Pranala luar
- (Indonesia) Makam Ratu Intan