KPH. Suryakusuma terlahir dengan nama kecil BRM. Samekto pada tanggal 8 Oktober 1873 adalah putera Mangkunegara V yang notabene adalah kakak dari RMA. Suryasuparta. Keberadaannya sebagai seorang Pangeran yang memiliki hak waris terhadap tahta Mangkunegaran menjadi pekerjaan rumah yang misterius berhubung segala hal yang bersangkut paut dengan kedudukannya sebagai pewaris tahta tidak ditemukan dalam literatur secara memadai. Ketika KGPAA Mangkunegara V wafat, usia KPH. Suryakusuma sudah 23 tahun.

Pewaris Tahta Kerajaan

Tidak adanya literatur yang secara umum diketahui apalagi dicetak menjadikan sesuatu yang ditengarai sebagai suatu kemisteriusan lambat laun mengemuka di areal publik. Perebutan, pergeseran dan pelenyapan para pesaing serius dalam blantika kekuasaan Jawa sebenarnya sudah bukan barang baru karena sudah menajdi rahasia umum yang mengharuskan masyarakat untuk berdiam menerima apa adanya segala informasi yang datang dari kelas penguasa. Para kelas penguasa pada sisi tataran tertentu memang membutuhkan dukungan dan legitimasi bagi jabatan dan kekuasaan yang dipegangnya dan untuk hal ini mereka dengan tangkas dan lihay melakukan intervensi dan hegemoni terhadap wacana dalam masyarakat beserta manipulasinya aneka informasi.

Gelar Pangeran

Sebagai sebuah nama yang melengkapi gelar bangsawan dalam kedudukannya, Suryakusuma merupakan nama yang pernah dipergunakan oleh para leluhur Mangkunegaran seperti; Amangkurat IV, Mangkunegara I, Pangeran Arya Mangkunegara yang kesemuanya menunjukan suatu penjenjangan bagi yang bersangkutan untuk menjadi Raja.

Sebagai putera laki laki yang sulung dari Mangkunegara V, KPH. Suryakusuma sewaktu ayahanndanya meniggal belum menjadi Pangeran Prangwadana atau putra mahkota.

Referensi