Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar

rumah sakit di Indonesia

RSU Dr. Saiful Anwar adalah Rumah Sakit Umum Kelas A di Malang milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Berdasar Perda Jawa Timur No.11 tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 tentang Organisasi dan tata kerja rumah sakit Provinsi Jawa Timur, status kelembagaan RSU dr.Saiful Anwar ditetapkan sebagai lembaga teknis daerah setingkat badan dengan struktur organisasi struktural terdiri dari Direktur, 4 Wakil Direktur, 7 Bidang dengan 14 seksi dan 3 Bagian dengan 9 Sub Bagian. Sedangkan organisasi non struktural terdiri dari 24 organisasi Staf Medis Fungsional dan 21 Instalasi. Disamping itu terdapat beberapa Komite yang membantu tugas-tugas Direktur.

Sejarah

  • Sebelum Perang Dunia ke II , bernama Rumah Sakit Celaket yang merupakan rumah sakit militer KNIL
  • Tahun 1947 ( saat clash II ) , Rumah Sakit Celaket dijadikan rumah sakit umum.
  • 14 September 1963, bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Kedokteran Malang (STKM) sebagai tempat praktek
  • 22 Pebruari 1979, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Tipe B berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 51/Menkes/SK/II/1979.
  • 12 Nopember 1979, diresmikan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur
  • Tahun 1981, ditetapkan sebagai Rumah Sakit Tipe B Pendidikan.
  • April 2007, ditetapkan sebagai rumah sakit kelas A berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 673 / MENKES / SK / VI / 2007.
  • 30 Desember 2008, ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur No. 188/439/KPTS/013/2008

Rujukan

situs web RSSA Malang