Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Revisi sejak 14 Agustus 2010 10.16 oleh -iNu- (bicara | kontrib) (sesuai konsensus di Warung Kopi)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Berkas:Logo Lapas.jpg



Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
  • pemberian perijinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara

Lihat pula