Sekretariat Jenderal

Revisi sejak 15 Agustus 2010 03.34 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Sekretariat jenderal (disingkat Setjen) adalah unsur pembantu pemimpin dalam kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan kementeriannya. Sekretariat jenderal dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.

Tugas dan fungsi setjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.

Pada Bappenas, unsur ini disebut dengan istilah Sekretariat Utama, yang dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Referensi