Surat Izin Mengemudi Internasional
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.
Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Penerbitan SIM Internasional
Dasar Penerbitan SIM Internasional
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa [1] dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic[2] tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
Lembaga penerbit SIM Internasional
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia[3] yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Untuk warga Indonesia yang berada di luar negeri, tidak perlu khwatir. Karena saat ini telah tersedia Biro Jasa Profesional yang membantu anda mengurus SIM Internasional Indonesia. Semua dilakukan online, cukup dengan mengisi formulir online dan upload semua gambar dokumen yang diperlukan di formulir tersebut. Anda boleh menemukan formulirnya disini http://www.sim-internasional.com . Proses cepat hanya 24 jam biasanya SIM Internasional sudah selesai di proses di Ditlantas Babinkam POLRI. Pengiriman mereka gunakan jasa JNE yang dapat menjangkau semua negara.
Penggolongan SIM Internasional
Penggolongan SIM Internasional mengikuti acuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditampilkan dalam daftar berikut:
Golongan | Peruntukan |
---|---|
A | Sepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs) |
B | Mobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan. |
C | Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan. |
D | Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan. |
E | Kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan. |