Hendarman Supandji
Hendarman Supandji (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu menggantikan Abdul Rahman Saleh pada reshuffle ke-2.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Sejak 22 September 2010, sekitar pukul 14.30 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah, terkait dengan dikabulkannya uji materi atas UU No. 16 tahun 2004, yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra oleh Mahkamah Konstitusi.[1][2][3][4][5]
Pendidikan
- SMA Negeri 1 Magelang (1965)
- Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1972)
Karier
- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
- Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
- Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
- Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
- Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
- Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
- Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
- Staf khusus Jaksa Agung, 1998
- Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
- Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004
Referensi
- ^ Caroline Damanik. MK: Hendarman Tak Lagi Jaksa Agung Sah. KOMPAS, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Bunga Manggiasih. Gugat Keabsahan Jaksa Agung, Yusril Menang. Tempo, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila. MK: 14.30 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung. VIVANews, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ Andi Saputra. MK Kabulkan Gugatan Yusril Soal Keabsahan Hendarman. Detikcom, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
- ^ MK: Sejak 14.35 WIB Hendarman Tak Sah sebagai JA. Okezone, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
Jabatan pemerintahan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Abdul Rahman Saleh |
Jaksa Agung Republik Indonesia 2007–sekarang |
Petahana |