Hendarman Supandji

Revisi sejak 23 September 2010 14.54 oleh -iNu- (bicara | kontrib)

Hendarman Supandji (lahir 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu menggantikan Abdul Rahman Saleh pada reshuffle ke-2.

Hendarman Supandji

Sebelumnya ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.[1][2][3][4][5][6]

Pendidikan

Karier

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
  • Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
  • Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
  • Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
  • Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
  • Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
  • Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
  • Staf khusus Jaksa Agung, 1998
  • Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
  • Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004

Referensi

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung Republik Indonesia
2007-2010
Diteruskan oleh:
proses pengganti