Jilbab
Kata Jilbab (bahasa arab: جلباب ) di Indonesia merujuk pada jenis pakaian yang berupa penutup kepala dari helaian kain, atau sering juga disebut dengan kerudung.
Di negeri Islam lainnya , jilbab lebih merujuk pada pakaian terusan panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini terkait dengan tuntunan ajaran Islam untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31 : "Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya."
Berjilbab yang benar
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas. [1]
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[2] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[3] yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31). Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya [4]
Lihat pula
Referensi
- ^ Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)
- ^ Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur'ân al'Azhîm, vol. 3 (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997), 637
- ^ Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 8 (tt: Dar as-Salam, 1999), 4481.[1]
- ^ Yusuf Qardhawi, Fatwa kontemporer : Apakah cadar itu bid'ah [2]