Legiun Veteran Republik Indonesia

Revisi sejak 13 September 2006 22.11 oleh Kayabusa futura (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI adalah organisasi yang menghimpun para Veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1967, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata. Menurut UU No. 7/1967 semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia dan berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran.