Dewan Konstituante
Dewan Konstituante ialah suatu dewan pembentuk konstitusi yang diserahi tugas membentuk suatu konstitusi baru yang menggantikan UUDS 1950, sesuai amanat UUDS pasal 134.
Konstituante dibentuk dari hasil Pemilu 1955, dan beranggotakan 550 orang.
Kegagalan Konstituante
Sampai tahun 1959 Konstituante belum pula bisa membuat suatu undang-undang dasar baru sampai Presiden Soekarno menyampaikan konsepsinya tentang Demokrasi Terpimpin.
Sejak itu diadakanlah pemungutan suara untuk menentukan Indonesia kembali ke UUD 1945. Namun dari 3 pemungutan suara yang ada sebenarnya mayoritas anggota menginginkan kembali ke UUD 1945, namun terbentur dengan jumlah yang tidak mencapai 2/3 suara keseluruhan.
Setelah voting ke tiga serempak para fraksi memutuskan tidak akan lagi mengikuti sidang Konstituante setelah reses 3 Juli. Keadaan gawat inilah yang menyebabkan Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengakhiri riwayat lembaga ini.