Surat Tanda Nomor Kendaraan

Revisi sejak 20 September 2006 22.17 oleh *brew (bicara | kontrib) (correction: SWDKLLJ)

STNK adalah kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yakni surat bukti registrasi kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Di Indonesia, STNK dikeluarkan oleh pihak Kepolisian RI (Polri) atau Kepolisian Daerah (Polda). STNK berisi data berupa nomor polisi, nama dan alamat pemilik kendaraan, merk dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan data terkait lainnya. STNK juga dikaitkan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan asuransi berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang ditangani PT Jasa Raharja. Nomor polisi yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor beserta masa berlakunya untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Berkas:Stnk.gif
Contoh STNK

Lihat pula