Alat pelindung diri

pakaian pelindung atau peralatan yang didesain untuk membantu melindungi suatu individu dari cedera, kebisingan, infeksi, atau bahaya lainnya
Revisi sejak 28 September 2006 07.52 oleh A tumiwa (bicara | kontrib) (merapikan artikel orang lain....)

Alat Pelindung Diri (APD)adalah suatu kewajiban dimana biasanya para pekerja atau buruh bangunan yang bekerja di sebuah proyek atau pembangunan sebuah gedung, diwajib menggunakannya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :

  • Helm

Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala langsung dari atas.

  • Tali Keselamatan (safety belt)

Berfungsi sebagai alat pelindung diri saat pekerja berada di ketinggian.

  • Sepatu Karet (sepatu boot)

Berfungsi sebagai alat pelindung kaki dari bahaya, biasanyanya berupa paku yang menempel di kayu atau benda tajam.

  • Sarung Tangan

Berfungsi sebagai alat pelindung tangan apabila pekerja yang bekerja di bagian pemotongan baik pemotongan kayu atau pemotongan besi.