Aset takberwujud

Revisi sejak 20 Desember 2010 07.52 oleh Sirihkuning (bicara | kontrib) (perubahan istilah dan ambil definisi dari PSAK 19)

Aset takberwujud (Inggris: intangible asset) adalah aset nonmoneter teridentifikasi tanpa wujud fisik.[1] Jenis utama aset tidak berwujud adalah hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan goodwill. Aset jenis ini mempunyai umur lebih dari satu tahun (aset tidak lancar) dan dapat diamortisasi selama periode pemanfaatannya, yang biasanya tidak lebih dari 40 tahun.

Referensi

  1. ^ Ikatan Akuntan Indonesia, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 19 (revisi 2010), par. 08.