Negara Sumatera Timur

bekas negara bagian di Indonesia
Revisi sejak 22 Desember 2010 17.24 oleh Citra (bicara | kontrib) (pembuatan kembali halaman baru dengan isi yang lebih lengkap)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Negara Sumatra Timur didirikan oleh Belanda pada tanggal 25 Desember 1947 dalam usaha merebut kembali daerah perkebunan tembakau dan karet di daerah yang saat ini menjadi provinsi Sumatra Utara sebelah timur.[1]

Catatan kaki

  1. ^ Ensiklopedi Umum, Penerbit Kanisius, Edisi Kedua dengan EYD, 1977, hal.412, ISBN: 978-979-413-522-8