Negara Sumatera Timur
bekas negara bagian di Indonesia
Negara Sumatra Timur didirikan oleh Belanda pada tanggal 25 Desember 1947 dalam usaha merebut kembali daerah perkebunan tembakau dan karet di daerah yang saat ini menjadi provinsi Sumatra Utara sebelah timur.[1]
Catatan kaki
- ^ Ensiklopedi Umum, Penerbit Kanisius, Edisi Kedua dengan EYD, 1977, hal.412, ISBN: 978-979-413-522-8