Korupsi di Indonesia

Perkembangan korupsi di Indonesia juga sudut pandang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.


Pemberantasan korupsi di Indonesia

Pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.

Orde Lama

Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960

Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.

Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.

Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.

Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.

Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.

Orde Baru

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971

Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.

Reformasi

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001


Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:

1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)

2. Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Kepolisian

4. Kejaksaan

5. BPKP

6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

Pustaka

sebagai seorang pembantu rumah tangga, saya begitu sedih dan makin putus asa melihat cara-cara yang di pakai dalam pemberantasan korupsi di negri ini.

usul saya sebagai kaum termarjinalkan di negri yang begitu kaya raya akan berbagai sumber daya alamnya ini, dalam pemberantasan korupsi--"

1. rekonsiliasi nasional adalah jalan terbaik, semua pihak harus duduk bersama. "koruptor, pemerintah, penegak hukum, dan juga rakyat, tidak ketinggalan juga adlah media.

rekonsiliasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai korupsi yang sudah begitu mendarah daging di negri ini.

dalam rekonsiliasi ini, koruptor menyerahkan semua harta yang pernah di ambilnya dari negara, dan meminta maaf pada rakyat. di sini pihak rakyat harus memaafkan segala bentuk kesalahan "korupsi" dengan catatan si korptor tidak akan melakukan lagi perbuatan melanggar hukum itu.

2. hukuman mati untuk koruptor dengan nilai minimal Rp 10.000.000,00 "sepuluh juta rupiah" dan hukuman seumur hidup bagi koruptor di bawah Rp 2000.000,00 "dua juta rupiah".