Pembicaraan:Orang Tionghoa-Indonesia

Revisi sejak 2 Juli 2005 15.12 oleh Meursault2004 (bicara | kontrib) (Tanggapan)

Kalimat ini:

"Setelah negara Indonesia terbentuk, maka otomatis orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia haruslah digolongkan menjadi salah satu suku dalam lingkup nasional Indonesia setingkat dan sederajat dengan suku-suku bangsa lainnya yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia."

perlu diperbaiki tidak ya? Kedengaran kayak ajakan gitu. Hayabusa future 15:06, 2 Jul 2005 (UTC)

Ya sebaiknya dirubah sedikit. Meursault2004 15:12, 2 Jul 2005 (UTC)
Kembali ke halaman "Orang Tionghoa-Indonesia".