Entikong, Sanggau

kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
Revisi sejak 15 Februari 2011 15.25 oleh 114.79.2.21 (bicara) (Suku)


Entikong adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia.

Entikong
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Barat
KabupatenSanggau
Pemerintahan
 • Camat...
Populasi
 • Total13,346 jiwa jiwa
Kode Kemendagri61.03.21 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6105220 Edit nilai pada Wikidata
Luas506,89km²
Kepadatan26jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 0°59′16.001″N 110°21′7.999″E / 0.98777806°N 110.35222194°E / 0.98777806; 110.35222194

Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya serawak sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyebari sungai maupun laut, oleh sebab itu banyak TKI yang berasal dari Jawa, Sumatera menggunakan jalur perbatasan Entikong.

Suku

Mayoritas suku di Kecamatan Entikong adalah:

  1. Dayak
  2. Melayu
  3. Jawa
  4. Batak
  5. Padang
  6. lain-lain

PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERBATASAN ENTIKONG 1. Terbatasnya sarana dan prasarana dasar seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik dan telekomunikasi serta sarana perekonomian. Hingga saat ini kecamatan Entikong masih berstatus sebagai kawasan tertinggal. Kondisi ini mengakibatkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat Entikong dengan masyarakat Sarawak. 2. Terdapat beberapa wilayah yang belum dapat dijangkau dengan transportasi darat (kawasan terisolir) 3. Rentan terhadap infiltrasi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki terutama dalam hal pengawasan dan pengamanan wilayah. Keadaan ini terlihat dengan adanya 11 jalan tikus di sepanjang garis perbatasan yang merupakan peluang bagi penyelundupan tenaga kerja maupun barang. 4. Rendahnya kualitas SDM yang terlihat dari tingkat pendidikan masyarakat rata-rata hanya tamat SD. 5. Pembangunan dilakukan secara parsial dan temporal sehingga pembangunan yang dilaksanakan selama ini kurang sinergis dan terpadu. 6. Belum ada peraturan pelaksanaan terkait pengelolaan kawasan perbatasan yang menyangkut badan pengelola perbatasan negara sehingga hal ini mengakibatkan kurangnya koordinasi antar instansi – instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat. 7. Kewenangan penanganan wilayah perbatasan antarnegara masih di pusat, namun jika terjadi permasalahan menjadi beban dan tugas Pemkab Sanggau. 8. PPLB Entikong setiap waktu menjadi salah satu tempat pengembalian TKI yang bermasalah dari luar negeri, namun belum ada instansi pusat yang menangani. 9. Belum tersedianya kajian sosiologis terkait dengan transformasi sosial budaya masyarakat yang semula agraris menjadi masyarakat industrial atau pedagang.

Agama

Mayoritas memeluk agama Kristen Katolik, Kristen Protestan, Islam dan Konghuchu.

Mata Pencarian

Mata pencaharian penduduk adalah petani padi,sahang (Lada),kakao,Karet dan sebagaian adalah tambang emas secara tradisional.