Entikong, Sanggau
Entikong adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia.
Entikong | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Barat | ||||
Kabupaten | Sanggau | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | ... | ||||
Populasi | |||||
• Total | 13,346 jiwa jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 61.03.21 | ||||
Kode BPS | 6105220 | ||||
Luas | 506,89km² | ||||
Kepadatan | 26jiwa/km² | ||||
|
Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya serawak sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyebari sungai maupun laut, oleh sebab itu banyak TKI yang berasal dari Jawa, Sumatera menggunakan jalur perbatasan Entikong.
Suku
Mayoritas suku di Kecamatan Entikong adalah:
- Dayak
- Melayu
- Jawa
- Batak
- Padang
- lain-lain
PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERBATASAN ENTIKONG 1. Terbatasnya sarana dan prasarana dasar seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik dan telekomunikasi serta sarana perekonomian. Hingga saat ini kecamatan Entikong masih berstatus sebagai kawasan tertinggal. Kondisi ini mengakibatkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat Entikong dengan masyarakat Sarawak. 2. Terdapat beberapa wilayah yang belum dapat dijangkau dengan transportasi darat (kawasan terisolir) 3. Rentan terhadap infiltrasi karena keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki terutama dalam hal pengawasan dan pengamanan wilayah. Keadaan ini terlihat dengan adanya 11 jalan tikus di sepanjang garis perbatasan yang merupakan peluang bagi penyelundupan tenaga kerja maupun barang. 4. Rendahnya kualitas SDM yang terlihat dari tingkat pendidikan masyarakat rata-rata hanya tamat SD. 5. Pembangunan dilakukan secara parsial dan temporal sehingga pembangunan yang dilaksanakan selama ini kurang sinergis dan terpadu. 6. Belum ada peraturan pelaksanaan terkait pengelolaan kawasan perbatasan yang menyangkut badan pengelola perbatasan negara sehingga hal ini mengakibatkan kurangnya koordinasi antar instansi – instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat. 7. Kewenangan penanganan wilayah perbatasan antarnegara masih di pusat, namun jika terjadi permasalahan menjadi beban dan tugas Pemkab Sanggau. 8. PPLB Entikong setiap waktu menjadi salah satu tempat pengembalian TKI yang bermasalah dari luar negeri, namun belum ada instansi pusat yang menangani. 9. Belum tersedianya kajian sosiologis terkait dengan transformasi sosial budaya masyarakat yang semula agraris menjadi masyarakat industrial atau pedagang.
Agama
Mayoritas memeluk agama Kristen Katolik, Kristen Protestan, Islam dan Konghuchu.
Mata Pencarian
Mata pencaharian penduduk adalah petani padi,sahang (Lada),kakao,Karet dan sebagaian adalah tambang emas secara tradisional.