Wali nagari
Wali nagari adalah sebuah jabatan politik untuk memimpin sebuah wilayah administratif nagari di Indonesia, khususnya di provinsi Sumatera Barat.
Jabatan wali nagari ini sama dengan jabatan kepala desa, perbedaannya hanya pada penamaannya saja.
Sejarah
Sebelumnya jabatan wali nagari ini masih asing dalam struktur pemerintahan nagari di masyarakat Minangkabau. Kemudian setelah dikeluarkannya tentang ordonansi nagari pada tahun 1914 oleh pemerintah Hindia Belanda, dimana para penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama, diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau wali nagari, sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan ini dapat diterima dan menjadi tradisi adat dimana jabatan ini juga diwariskan kepada keponakan pemegang jabatan sebelumnya. Selain itu efek dari aturan ini juga membatasi anggota kerapatan nagari, yang hanya pada penghulu yang diakui oleh pemerintah Hindia Belanda saja. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur.
Setelah kemerdekaan Indonesia, dimana dengan dikeluarkannya Undang undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan kemudian Undang undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, jabatan wali nagari ini turut dihapus dan diseragamkan dengan jabatan kepala desa.
Kemudian pengaruh dari reformasi pemerintahan di Indonesia, dan wacana akan otonomi daerah, maka keluarlah Undang undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengantikan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979.
Dan pada tahun 2004, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian Presiden Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari undang-undang baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Rujukan
- Undang undang Nomor 32 Tahun 2004
Lihat pula
Pranala luar
- www.setneg.go.id Sekretariat Negara RI
- www.depdagri.go.id Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI
- www.depkumham.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Wali adalah nama lain dari pemimpin, kepala pemeritahan stingkat desa di Minang kabau. Masa jabatan wali nagari selama 5 tahun Pemilihan wali nagari dilakukan dengan sitim pemilihan lansung tertutup Syarat Wali Nagari adalah Berumur 25 tahun ke atas Calon wali nagari adalah putra daerah atau anak nagari Wali Nagari diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Wali Nagari berwenang dalam menentukan kebijakan pemerintahan dan tidak berkuasa terhadap kewenangan adat dan kesukuan Sumatera Barat terdiri dari 632 Nagari Tanjuang Baringin adlah Nama sebuah Nagari Di Kota Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Nagari Tanjuang Baringin dihuni oleh 10 induk atau kaum atau klan atau sub suku Minangkabau Makmur Effendi adalah anak nagari Tanjuang Baringin Mata Pencarian warga Tanjuang Baringin umumnya sebagai petani Nagari Tanjuang Baringin memiliki Bangunan Pemerintah yang Strategis dan potensial Bangunan yang terdapat di Tanjuang Baringin adlah Gelanggang Olahraga Tuanku Imam Bonjol, Kolam Renang Puti Sangkar Bulan, Lapangan Sepak Bola Persiben, Kantor PDAM Pasman, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Polisi Sektor Lubuk Sikaping, Station Transmisi TVRI, Pasar Raya, Terminal dan Retribusi, SMK Negeri, SMK Kosgoro, STAI Lubuk Sikaping, Pasar Buah, Perumnas, Hotel Rimbo Aro, Lapangan Sepak bola Koto Tangah, Hall Prof. M. Nasrun, SMPN3 Lubuk Sikaping, Tower Micro wave, Panti Asuhan Yatim Putri Bhakti Ibu, Panti Asuhan Muhammadiyah, PantiAsuhan Raudhatul Jannah