Diselamatkan oleh anugerah

Diselamatkan oleh anugerah adalah suatu konsep yang bermula dari pandangan Paulus. Kemudian, pada perkembangan zaman konsep ini "diperdalam" oleh para tokoh reformasi. Tokoh yang memberikan sumbangan pemikirannya mengenai konsep ini antara lain Martin Luther dan Augustinus. Templat:Inuse/09 Maret 2011.

Martin Luther
Martin Luther merupakan salah satu tokoh reformasi yang menyuarakan pemikiran mengenai "diselamatkan melalui anugerah"

Seseorang diselamatkan dari dosa bukan ditentukan oleh keputusan orang yang bersangkutan karena dirinya telah berbuat kebajikan, melainkan kedaulatan anugerah Allah. Oleh karena itu, Allah disebut sebagai Allah anugerah. Kata anugerah menunjukkan kemurahan Allah terhadap orang yang tidak layak memperoleh kemurahan-Nya.[1] Kata 'anugerah' memiliki kata yang khas dalam Perjanjian Baru, yakni kemurahan hati Allah yang tidak pantas diterima oleh orang yang layak dihukum.[1]

Meskipun demikian, keputusan manusia memainkan peran penting dalam proses tersebut. Penerapan keselamatan kepada umat Allah berakar di dalam ketetapan kekal Allah. Allah memilih umatNya untuk beroleh hidup kekal (Ef 1:4), bukan berdasarkan kebaikan manusia (Ef 2:8-9) tetapi semata-mata berdasarkan kerelaan kehendakNya (Ef 1:5).

Latar Belakang

Kata Anugerah berasal dari istilah kharis yang diterjemahkan menjadi "kasih karunia".[1] Kata 'anugerah' memiliki kata yang khas dalam Perjanjian Baru, yakni "kemurahan hati Allah yang tidak pantas diterima oleh orang yang layak dihukum".[1] Istilah kata 'anugerah' digunakan untuk mengungkapkan sikap Allah yang menyediakan keselamatan bagi manusia.[1] Templat:Inuse/09 Maret 2011.

Pandangan Paulus

Anugerah merupakan ciri utama dalam teologi Paulus.[1]

Pandangan Agustinus

Pandangan Martin Luther

referensi

  1. ^ a b c d e f [Guthrie, Donald. 1992. Teologi Perjanjian Baru II. Jakarta: BPK Gunung Mulia. hlm. 248], teks tambahan. Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Guthrie" didefinisikan berulang dengan isi berbeda

Donald. Guthrie. 2008. ‘’Teologi Perjajian Baru’’.Jakarta: BPK Gunung Mulia.Hlm.86.