Daerah adalah suatu permukaan yang membentuk suatu wilayah wewenang administratif yang ditentukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti Daerah Tingkat I Provinsi, daerah kecamatan, lingkungan atau kelurahan.
Artikel bertopik geografi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |