Lembaga Dakwah Islam Indonesia
LDII adalah singkatan dari Lembaga Da’wah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ) | |
Tanggal pendirian | 3 Januari 1972 |
---|---|
Tipe | Organisasi |
Tujuan | Keagamaan dan sosial (Islam) |
Kantor pusat | Kota Jakarta, DKI Jakart, Indonesia |
Wilayah layanan | Indonesia |
Jumlah anggota | 15 juta |
Ketua Umum | Prof.DR.Ir.KH.Abdullah Syam,M.sc |
Situs web | Official Website of LDII |
Sejarah Berdirinya LDII
LDII pertama kali berdiri pada 3 Januari 1972 dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam. Pada Musyawaroh Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada siding-sidang komisi maupun siding Paripurna dalam Musyawaroh Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu merubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.
Badan Hukum LDII sebagai Ormas
a). Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Pebruari 2008. b). Isi Keputusan: PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut sebagai badan hokum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Struktur Organisasi LDII
Berdasar Pasal 12 Anggaran Dasar LDII, Struktur Organisasi LDII terdiri dari : a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), untuk tingkat Pusat. b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi. c. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten dan Kota. d. Pimpinan Cabang (PC), untuk Kecamatan. e. Pimpinan Anak Cabang (PAC), untuk tingkat Kelurahan dan Desa.
Departemen yang ada di LDII
DPP LDII memiliki 10 (sepuluh) Departemen : 1. Departemen Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK). 2. Departemen Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri 3. Departemen Komunikasi, Informasi dan Media. 4. Departemen Agama dan Da’wah. 5. Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan. 6. Departemen Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya. 7. Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat. 8. Departemen Pemberdayaan Wanita dan Kesejahteraan Keluarga. 9. Departemen Litbang, Iptek dan Lingkungan Hidup dan Kajian Strategis. 10. Departemen Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia.
Program Kerja LDII
Program Kerja DPP LDII mengacu kepada Catur Sukses LDII, yaitu : 1. Sukses dalam peningkatan kinerja organisasi. 2. Sukses dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. 3. Sukses dalam pemberdayaan potensi LDII. 4. Sukses dalam peran serta sosial dan kemasyarakatan.
Jumlah Kepengurusan LDII di Indonesia
Berdasarkan Statistik Munas VI LDII pada tahun 2005, LDII sudah ada di: 1. 32 DPD Propinsi. 2. 302 DPD Kabupaten dan Kota. 3. 1.637 PC (Pimpinan Cabang) di Kecamatan. 4. 4.500-an PAC (Pimpinan Anak Cabang) di Desa/Kelurahan.
Aspirasi Politik Warga LDII pada Saat Pemilu
LDII adalah organisasi kemasyarakatan yang independen yang tidak mengikatkan diri ke partai politik manapun. Adapun pada saat Pemilu, tanpa mengurangi nilai demokrasi, aspirasi politik warga LDII disalurkan sesuai dengan keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diadakan menjelang Pemilu. LDII adalah Lembaga Dakwah tidak untuk dijadikan alat tawar menawar politik dari pihak manapun dan tetap menjaga Netralitas, LDII tidak GOLPUT, menerima dan menghormati seluruh hasil keputusan KPUD, memberi ucapan selamat kepada “PEMENANG” dan kepada calon yang “KALAH” tetap diadakan pendekatan, mengedepankan nilai-nilai yang luhur dalam proses PILKADA, Munas VI LDII 2005 merekomendasikan agar dukungan terhadap para calon diserahkan pada “keputusan” masing-masing pribadi warga ataupun simpatisan LDII, mendukung sepenuhnya Pengurus atau warga LDII yang menjadi calon dalam PILKADA.
Pandangan LDII terhadap Wawasan Kebangsaan
LDII memiliki wawasan untuk selalu mendahulukan kepentingan bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa dan integritas nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut LDII bersama-sama dengan tokoh-tokoh Pejuang 45 dan Markas Besar (Mabes) ABRI menyelenggarakan Penataran Wawasan Kebangsaan di Gedung Juang 1945, Jakarta. Di Tingkat Pusat sudah ditatar 20 angkatan masing-masing 150 orang per angkatan. Penataran Wawasan Kebangsaan ini juga diadakan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan LDII dalam Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga
Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, diantaranya menyelenggarakan Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional, turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.
Buku Pedoman Ibadah di LDII
Meskipun banyak buku-buku karangan yang dicetak, tetap buku pedoman ibadah di LDII adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Mengenai Al-Hadits, LDII menggunakan semua kitab hadits, utamanya “Kutubus Sittah” (Kitab yang Enam): Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah. Kitab-kitab tafsir Al-Qur’an yang menjadi rujukan LDII diantaranya adalah tafsir Jalalain, tafsir Jamal, tafsir Ibnu Katsir, tafsir Ibnu Abbas, tafsir Baidhowi, tafsir At- Thobari, tafsir Al-Furqon dari Departemen Agama, dll. Untuk Hadits Shohih Bukhori sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Fathul Baari, Irsyadus Saari. Hadits Shohih Muslim sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Syarah Nawawi. Hadits Sunan Abu Dawud sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Aunul Ma’bud. Hadits Sunan Nasa’i sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Syarah Jalaluddin As-Suyuthi dan Syarah Hasyiyatus Sindi. Hadits Sunan Tirmidzi sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Tuhfathul Ahwadzi. Hadits Sunan Ibnu Majah sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Ibnu Majah dengan Ta’liq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi. Hadits Muwatho’ sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Aujazul Muzalik Ila Muwatho’.
Sumber Hukum Islam Menurut LDII
Sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qias. Contoh Ijma’: penerapan adzan ke 3 (adzan pertama sebagai panggilan sholat Jum’at, adzan kedua setelah Khotib mengucapkan salam sebagai pemberitahuan khuthbah akan segera dimulai, ketiga adalah qomat sebagai peberitahuan bahwa sholat segera didirikan) pada hari Jum’at yang diawali pada zaman kholifah Utsman bin Affan. Contoh Qias: zakat fitrah pada zaman Rosululloh antara lain adalah kurma dan gandum. Bagi kita di Indonesia, beras diqiaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.
Syarat untuk Menjadi Anggota LDII
Berdasar pada AD Pasal 10, syarat untuk menjadi anggota LDII adalah Warga Negara RI, yang : a. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, b. Setia kepada Pancasila dan UUD 45, c. Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII, d. Menerima menyetujui dan sanggup taat terhadap keputusan musyawarah/rapat dan Peraturan Organisasi, e. Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.
Berdasarkan AD/ART organisasi tersebut bahwa sesungguhnya anggota LDII terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Katagori I Anggota LDII ; Yang kesehariannya sebagai struktural dalam kepengurusan LDII dari TK Pusat (nasional) Maupun Tingkat terbawah yaitu PAC (Kelurahan/Desa). Anggota tersebut dipilih oleh warganya berdasarkan hasil musyawarah. Kemudian masa baktinya selama 1 periode yaitu 5 tahun. Kepengurusan tersebut dapat dipilih kembali jika sudah selesai masa baktinya. Kategori II Warga LDII : mereka adalah bukan anggota LDII, mereka biasanya terdiri dari keluarga anggota LDII, ataupun warga negara Indonesia yang ingin secara sukarela belajar menuntut ilmu Al Quran dan Hadits di Organisasi LDII. Mereka diberikan hak suara dalam organisasi.
Metode Pengajaran LDII
LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawaroh beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Al-Qur’an dan Al-Hadits kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian guru mengajar murid secara langsung baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan Al-Qur’an memakai ketentuan tajwid.
Apakah yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Rosulullohi Shollallohu Alaihi Wasallam, dalam Hadits Abu Daud, yang berbunyi: Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.
Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya, mentafsirkan ayat Al-Qur’an dengan Al-Hadits, atau mentafsirkan Al-Qur’an dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Al-Hadits, “manquul” berarti belajar Al-Hadits dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi Wasallam. Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah Hadits Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya sendiri”.
Aktivitas Pengajian LDII
LDII menyelenggarakan pengajian Al Qur'an dan Al Hadits dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinir diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah). Disamping itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka . Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Al-qur'an dan hadits selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Al-qur'an dan hadits dalam keseharian mereka.
Sumber Pendanaan LDII
Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah RI[1].
Referensi
Pranala luar
- Situs Resmi LDII
- LDII Sidoarjo
- LDII Jatim
- Dakwah Online LDII
- Informasi Tentang LDII
- LDII Inside Story
- DPD LDII Online
(Aldi Chaniago (bicara) 16:50, 26 Maret 2011 (UTC)) (Aldi Chaniago (bicara) 16:57, 26 Maret 2011 (UTC))