SMA Kesatrian 2

sekolah menengah atas di Kota Semarang, Jawa Tengah

Sejarah Singkat SMA Kesatrian 2 Semarang

Sekolah Menengah Atas Kesatrian 2 Semarang terletak di Jalan Gajah Raya 58 Semarang. Sekolah ini adalah sekolah swasta nasional di bawah YAYASAN PENDIDIKAN KESATRIAN SEMARANG. Yayasan ini semula milik perkumpulan “Yuyung Kung Hui Sing”, merupakan sekolah anak-anak Tiong Hwa. Kemudian yayasan berganti nama menjadi Sekolah Semarang, Sekolah yang dikelolanya dinamakan Sekolah Semarang. Pada waktu terjadi peristiwa G30S/PKI sekolah ini dibakar, namun pada tahun 1967 sekolah tersebut dapat dipergunakan kembali tepatnya pada tanggal 2 Mei 1967, dengan nama baru Yayasan Pendidikan Kesatrian. Sekolah yang dikelolanya disebut Sekolah Semarang. Sejak tahun 1985 SMA Kesatrian 2 mengalami beberapa pergantian Kepala Sekolah yang sampai pada tahun 1967 masih dirangkap oleh guru negeri.

Status SMA Kesatrian 2 Semarang

SMA Kesatrian 2 Semarang adalah sekolah swasta nasional di bawah Yayasan Pendidikan Kesatrian yang terletak di Jalan Gajah Raya 58 Semarang Telepon (024) 6746473. Pada mulanya berstatus terdaftar. Disetujui dengan ijin operasional No.1047/I.03/I/1987 tanggal 22 Juni 1987. Setelah diakreditasi oleh Depdikbud, status berubah dari status terdaftar menjadi status Disamakan dengan SK No.349/KEP/I/1991 tanggal 9 Januari 1991.

Tujuan

  1. Umum
     Sesuai dengan yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan program pemerintah seperti yang telah digariskan dalam GBHN, yakni untuk “Meningkatkan Kwalitas Manusia Indonesia” yaitu manusia yang bertaqwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berbudi pekerti atau berkepribadian, cerdas, terampil, kerja keras, disiplin, sehat jasmani dan rohani. Dengan demikian dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri dan bersama-sama ikut bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
  2. Khusus
     Membantu program pemerintah dalam usaha :
        1. Meningkatkan kesempatan memperoleh kesempatan belajar bagi putra-putri warga Negara Indonesia.
        2. Menampung anak-anak yang ingin melanjutkan sekolahnya karena tidak tertampung di sekolah negeri.
        3. Mempersiapkan anak didik dengan memberikan bekal pengetahuan, ketrampilan, kesegaran jiwa dan raga serta daya kreatifitas, patriotisme dan budi pekerti luhur agar kelak dapat meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ataupun terjun ke masyarakat mengabdi pada nusa dan bangsa.