Pada tahun 1947, golongan Kristen merupakan minoritas di Pakistan dengan jumlah kurang lebih 1% dari jumlah penduduk secara keseluruhan.[1] Mereka umumnya berasal dari keturunan Hindu dengan kasta yang rendah, terutama kasta Chuhra, yang beralih menjadi agama Kristen setelah adanya pertobatan massal sejak tahun 1880-an.[1] Kekristenan di daerah Pakistan mengalami penindasan, terutama sejak agama Islam dinyatakan sebagai agama negara Pakistan pada tahun 1956 dan pemberlakuan hukum Syariah mendiskriminasikan orang-orang Kristen.[1] Misalnya saja, kesaksian seorang non-Muslim bernilai lebih rendah dibandingkan dengan kesaksian orang muslim sehingga apabila dalam suatu perkara hanya ada satu saksi non-muslim, kesaksian tersebut belum dapat diterima.[1] Selain itu, kekuatan ikatan kasta dan kesadaran sosial di Pakistan menyebabkan sulitnya melakukan penginjilan karena mayoritas jemaat Kristen yang berasal dari golongan kasta yang rendah ini.[1] Walaupun demikian, gereja dapat berkembang di antara suku Mawari dan Kohli di daerah barat laut Pakistan.[1] Pekabaran injil yang dilakukan pada orang Islam juga tidak dilakukan secara langsung, yakni melalui penyebaran traktat, kursus-kursus Alkitab, dan surat-menyurat.[1] Usaha pekabaran Injil yang terus menerus akhirnya berhasil membangun sekitar 12 sekolah tinggi Protestan dan enam seminari Katolik Roma di Pakistan pada tahun 1990.[1]

Pakistan

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h (Indonesia) Anne Ruck.1997.Sejarah Gereja Asia.Jakarta:PT BPK Gunung Mulia. hlm 265-268.