Presbiterial Sinodal

Revisi sejak 7 Mei 2011 03.53 oleh PT26Hendra (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '==Gereja Presbiterial-Sinodal== Kata presbiterial berasal dari kata presbiter (Yunani), atau Zaqen (Ibrani) yang berarti Ketua (Indonesia). Jabatan penatua atau presbiter...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Gereja Presbiterial-Sinodal

Kata presbiterial berasal dari kata presbiter (Yunani), atau Zaqen (Ibrani) yang berarti Ketua (Indonesia). Jabatan penatua atau presbiter (Yunani : Presbuteros, secara harafiah diartikan sebagai yang dituakan, yang berpikir matang, sesepuh) (Ismail 2009, 26). Sedangkan kata sinodal berasal dari kata Yunani sunhodos. Kata ini tidak terdapat di dalam Alkitab. Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama. Sistem Presbiterial, dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat). Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif disebut Majelis Jemaat. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain dan masing-masing mempunyai tugasnya sendiri. Sedangkan, sistem Sinodal, dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut. Jadi, sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Maka pengambilan keputusan tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat) dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di tangan sinode (pejabat gerejawi).