Sengketa Pedra Branca adalah persengketaan wilayah antara Singapura dan Malaysia terhadap pulau yang terletak di pintu masuk [Selat Singapura sebelah timur. Terdapat tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca (disebut Pulau Batu Puteh oleh Malaysia), Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan dimulai pada tahun 1979 dan sebagian besar sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008. Pedra Branca diserahkan pada Singapura berdasarkan pertimbangan effectivity dan gugus terumbu karang batuan tengah (dalam kenyataan adalah pantai utara dari pulau Bintan dalam wilayah Republik Indonesia) diserahkan pada Malaysia.