Sumobito, Jombang

kecamatan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Revisi sejak 8 November 2006 06.25 oleh 61.94.212.159 (bicara) (sejarah kantor camat sumobito)


Sumobito adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Indonesia. Terletak di bagian tengah-timur Kabupaten Jombang, berbatasan pula dengan wilayah Kabupaten Mojokerto. Desa Menturo, merupakan tempat kelahiran Emha Ainun Nadjib (Cak Nun); dan setiap malam bulan purnama di rumah tempat kelahiran Cak Nun diadakan pengajian Padang Mbulan, yang sering dihadiri langsung oleh Cak Nun.

Sumobito
Peta lokasi Kecamatan Sumobito
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenJombang
Populasi
 • Total74,578 jiwa
Kode Kemendagri35.17.11 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3517100 Edit nilai pada Wikidata
Luas47,64 km²
Kepadatan1.565 jiwa/km²
Desa/kelurahan21
Peta
PetaKoordinat: 7°31′25″S 112°19′29″E / 7.52361°S 112.32472°E / -7.52361; 112.32472


Sejarah Kantor Camat Sumobito Sejarah berdirinya Kantor Camat Sumobito, pada masa Pemerintah Belanda bernama Onderan yang pada tahun 1870 bertempat di Desa Jogoloyo dan pada tahun 1880 Kantor Onderan Sumobito dipindah ke Desa Sumobito yang dipimpin oleh seorang Camat bernama Onggo Widjojo yang pada masa itu “Camat” masih disebut “Asistene Wedono”.

Sejak tanggal  07 Maret 1942  Onderan Sumobito beralih di bawah  Pemerintahan Jepang  sampai Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, dan kembali  di bawah  Pemerintahan  Indonesia  sejak  tahun 1946. Tanggal 14  Pebruari 1947 mulailah  Agresi Pemerintah Belanda, Onderan Sumobito dipindah ke Desa Segodorejo  pada bulan Maret 1947, mulai tanggal 20 Pebruari 1949 Onderan Sumobito dipimpin kembali oleh Pemerintah Belanda, tahun 1952 Onderan Sumobito yang bertempat di Desa Segodorejo  dipindah ke Desa Sumobito sampai sekarang.
Dengan Undang-Undang  Republik Indonesia nomor : 5 tahun 1974 tentang  Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dimana “Setiap wilayah dipimpin   oleh   seorang   Kepala Wilayah”1,  untuk  wilayah      Kecamatan Sumobito berpusat pada Kantor Kecamatan Sumobito yang dipimpin oleh Camat.  Kepala wilayah sebagai wakil pemerintah adalah penguasa  tunggal  di bidang  pemerintahan  dalam wilayahnya  dalam arti memimpin  pemerintahan, mengkoordinasikan pembangunan dan membina  kehidupan masyarakat di segala bidang.
  Dalam   rangka    menyesuaikan   peran    Kecamatan   dan   Kelurahan  sebagai    perangkat daerah   dalam   penyelenggaraan    pemerintahan   dan peningkatan pelayanan  masyarakat sesuai pasal 66 dan 67 Undang-Undang  nomor 22 tahun 1999 dan pasal  16 Peraturan Pemerintah  nomor 84 tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang  nomor 14 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi  Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Jombang, dimana yang sebelumnya bernama Kantor Kecamatan Sumobito dirubah menjadi Kantor Camat Sumobito, dan Camat tidak lagi menjadi Kepala Wilayah melainkan  sebagi Perangkat Daerah Kabupaten  yang bertanggungjawab  kepada Bupati Jombang, dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan peningkatan pelayanan umum.




KECAMATANSUMOBITO