Waru, Parung, Bogor

desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat


Waru adalah desa di kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat, Indonesia.

Waru
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenBogor
KecamatanParung
Kode Kemendagri32.01.10.2004 Edit nilai pada Wikidata
Luas291,319 Ha
Jumlah penduduk15.462 Jiwa
Kepadatan2.462 Per/Km
Peta
PetaKoordinat: 6°25′13.04″S 106°43′11.71″E / 6.4202889°S 106.7199194°E / -6.4202889; 106.7199194

PERANGKAT DESA WARU

Nomor Nama Perangkat Jabatan Tempat,Tgl.Lahir Keterangan
1 Toing Ariyanto Kepala Desa Waru Bogor,16 April 1967 -
2 Winardi Sekretaris Desa Waru - -
3 Niman Nuryato Bendahara Bogor,02 April 1972 -
4 Nurhasan Kaur Keuangan Bogor,18 Mai 1983 -
5 Anwar Kusnadi Kaur Pemerintahan Bogor,25 September 1965 -
6 Memen Sikabul Kaur Pembangunan Bogor,02 Juli 1963 -
7 M. Mansyur Kaur Perekonomian Jakarta,11 Juli 1964 -
8 Mitar Sutarya Kaur Kesra Bogor,01 April 1965 -
9 E Mulyadi Kaur Umum Bogor,14 November 1982 -
10 Husen Saan Staf Pemerintahan Bogor,14 Juni 1950 -
11 Rohmat Staf Pemerintahan Bogor,01 Oktober 1954 -
12 Oma Hasbulah Staf Kesra Bogor,15 Juli 1962 -
13 Ujang Malik Said Staf Umum Bogor,18 Agustus 1959 -

PERATURAN DESA

PERATURAN DESA WARU KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA KERJA TPEMBANGUNAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA WARU a. Bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Desa serta membangun mental masyarakat dalam menumbuh kembangkan semangat membangun harus dilaksanakan secara terencana, terarah dalam berkesinambungan; b. Bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana diktum diatas perlu adanya pedoman berupa program yang disusun secara bertahap setiap tauhun dan dilaksanakan dalam tahun yang berikutnya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Tahunan Desa.

1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004, nomor 175, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 2. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 77, tambahan Lembaran Negara Nomor 4155); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Jawa Brat sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembarnan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; 6. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; 7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemerdyaan Masyarakat; 8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendaya Gunaan Data Propil Desa/Kelurahan; 9. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; 10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 67 Taun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 186).


Mempehatikan : Hasil Rapat/ Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa yang diselengarakan pada tanggal 20 Pebruari 2010.

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WARU KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR DAN KEPALA DESA WARU KECAMATAN PARUNG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN TAHUNAN DESA.

Pasal 1 Rencana Pembangunan Tahun 2010, meliputi bidang/ prasarana : 1. Bidang/ Prasarana Pemerintahan Desa 2. Bidang/ Prasarana Produksi 3. Bidang/ Prasarana Perhubungan 4. Bidang/ Prasarana Pemasaran 5. Bidang/ Prasarana Kesejatraan Sosial Masyarakat 6. Bidang/ Prasarana Pembangunan Lain-Lain Dengan rincian sebagai mana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini. Pasal 2 Pembiayaan Pembangunan Desa tersebut diatas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , tahun 2010 dan bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas sepengetahuan BPD. Pasal 3 Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Ditetapkan di : Desa Waru Pada tanggal : 24 Pebruari 2010 Kepala Desa Waru


TOING ARIYANTO Diundangkan di : Cibinong Pada tanggal : ........................... SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR



BERITA DAERAH KABBUPATEN BOGOR TAHUN 2009, NOMOR ........