Pramuka Siaga Tata
Siaga Tata adalah tingkatan ketiga atau terakhir dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Siaga. setelah Siaga Mula dan Siaga Bantu. Pramuka Siaga yang telah menyelesaikan SKU Siaga Tata dapat mengikuti Pramuka Garuda untuk golongan Pramuka Siaga.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
- Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.
- Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
- Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.
- Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.
- (a) Untuk Puteri: Dapat memasang buah baju dan menyalakan api (b) Untuk putera: Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
- Dapat menyampaikan berita secara lisan.
- Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.
- Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.
- Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
- Tahu beberapa macam penyakit menular.
- Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
- Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
- Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
- Hemat dan cermat dengan segala miliknya.
- Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
- Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.
- Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
- Keagamaan (sesuai dengan agama masing-masing).
- Untuk Siaga yang beragama Islam:
- Melakukan Salat.
- Dapat mengucap do’a-do’a harian.
- Untuk Siaga yang beragama Katolik:
- Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.
- Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi
- Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.
- Untuk Siaga yang beragama Protestan:
- Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)
- Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
- Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rohani di sekolah.
- Untuk Siaga yang beragama Hindu:
- Untuk Siaga yang beragama Islam:
Hafal "Tri Rina" dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.
- Untuk Siaga yang beragama Budha :
- Hafal Parita wajib : "Parita Pancasila" dan "Parita Puja".
Referensi
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.