Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi

Lembaga Nonstruktural Pemerintah Indonesia
Revisi sejak 9 November 2006 23.44 oleh Borgx (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi disingkat UKP-PPR atau UKP3R adalah sebuah lembaga kepresidenan yang dibentuk Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah Rapat Terbatas pada 26 Oktober 2006.[1] Marsilam Simandjuntak ditunjuk sebagai ketuanya. UKP3R berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden. UKP3R akan bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi, sehingga mencapai sasaran, dengan penyelesaian yang penuh. Prioritas pelaksanaan tugas UKP3R adalah perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya, pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, perbaikan penegakkan hukum.

Kontroversi

Pembentukan UKP3R menghasilkan banyak kontroversi di antaranya isu tidak dilibatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembentukannya.

Pranala luar