Kota Tual
kota di Provinsi Maluku, Indonesia
Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Kota Tual adalah sebuah kota di Provinsi Maluku, Indonesia. Kota Tual pernah menjadi bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor 31 disahkan. Pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom pun pernah dipertentangkan secara hukum oleh beberapa pihak yang merasa tidak puas, kemudian berakhir di putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kota Tual tetap sah dan memenuhi syarat sebagai kota otonom. Kini pemerintahan kota di sana telah berjalan efektif.
Kota Tual | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Koordinat: 5°38′33″S 132°44′35″E / 5.64257741°S 132.74299299°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Dasar hukum | UU RI Tahun 2007 Nomor 31 |
Ibu kota | Tual |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar |
Pemerintahan | |
• [[Daftar Bupati String Module Error: String subset index out of range|Bupati]] | DRS. H. Muhammad Mahmud Tamher |
Luas | |
• Total | 254,39 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 51,081 jiwa (tahun 2.005) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+09:00 (WIT) |
Kode BPS | |
Kode Kemendagri | 81.72 |
DAU | Rp. 196.885.900.000,- |
Referensi
Pranala luar
- Berita tentang disetujuinya RUU pendirian kota otonom ini
- Ringkasan Permohonan Perkara 31/PUU-V/2007
- Mekanisme Pembentukan Kota Tual sesuai UU
- Lagi, Masyarakat Hukum Adat Dinilai Tak Punya Legal Standing
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual ialah Betty Zoebaidah
- Program Pemerintah Kota Tual tentang KTP gratis dan Akta Kelahiran gratis
- MK Nyatakan Permohonan Perkara 31/PUU-V/2007 Tidak Dapat Diterima
- DPRD Kota Tual Rekomendasikan Proyek Bermasalah ke Proses Hukum