Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya. [1] Solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya. Hal ini sesungguhnya jarang terjadi kecuali perusahaan mengalami ke pailitan. Kemampuan operasi perusahaan dicerminkan dari aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Januari 1989 Tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara

Pranala luar