Kabupaten Lebong

kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia


Kabupaten Lebong merupakan salah satu kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten Lebong beribukota di Muara Aman. Kabupaten Lebong dibentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan UU No.39 Tahun 2003.

Kabupaten Lebong
Daerah tingkat II
[[File:{{{peta}}}|250px|Peta]]
Peta
Kabupaten Lebong di Indonesia
Kabupaten Lebong
Kabupaten Lebong
Peta
Kabupaten Lebong di Indonesia
Kabupaten Lebong
Kabupaten Lebong
Kabupaten Lebong (Indonesia)
Koordinat: 3°14′34″S 102°20′06″E / 3.24278°S 102.3349°E / -3.24278; 102.3349
Negara Indonesia
Provinsi[[Bengkulu Berkas:Http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/e/ec/Pemda lebong.tif/lossy-page1-318px-Pemda lebong.tif.jpg
Tanggal berdiri7 Januari 2004
Dasar hukumUU No.39 Tahun 2003
Hari jadi7 Januari
Ibu kotaMuara Aman
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 13
  • Kelurahan: 77 kelurahan dan desa
Pemerintahan
 • BupatiH. Rosjonsyah, S.IP
Luas
 • Total1.348,3455 km2 (5,205,991 sq mi)
Populasi
 • Total-
Demografi
Zona waktu[[UTC]]
Kode BPS
1707 Edit nilai pada Wikidata
Kode Kemendagri17.07 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 241.212.067.000,-
Situs webwww.lebongkab.go.id

Kabupaten ini terletak di posisi 105º-108º Bujur Timur dan 02º,65’-03º,60’ Lintang Selatan di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah Bukit Range pada ketinggian 500-1.000 dpl dan secara Adminsitratif terdiri dari 77 Desa dan Kelurahan dan 6 Kecamatan dengan Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha dari total luas ini seluas 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha.

Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian dipekuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).

Referensi

Pranala luar