Badan Sarana Pertahanan

Lima.Kepala Badan.
Revisi sejak 16 Juli 2011 17.56 oleh Cenya95 (bicara | kontrib) (Badan Sarana Pertahanan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Baranahan Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disingkat Kabaranahan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Baranahan Kemhan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.

Baranahan Kemhan menyelenggarakan fungsi[1]

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;
  2. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa kontruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodefikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan

Struktur organisasi

Struktur organisasi Baranahan Kemhan terdiri dari:

  1. Sekretariat Badan
  2. Pusat Pengadaan;
  3. Pusat Kelaikan;
  4. Pusat BMN;
  5. Pusat Konstruksi;
  6. Pusat Kodifikasi

Referensi

Pranala luar