Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Revisi sejak 17 Juli 2011 23.14 oleh Cenya95 (bicara | kontrib) (Struktur organisasi: permenhan nomor 16 tahun 2010 ttg organisasi dan tata kerja kemhan, diundangkan pd tgl 27 september 2010)

Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Pusat Kompublik Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik disingkat Kapus Kompublik , dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Kapus Kompublik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara.

Pusat Kompublik Kemhan menyelenggarakan fungsi[1] :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;
  2. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan , opini dan kerjasama informasi pertahanan;
  3. Pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;
  4. Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan; dan
  5. Penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.

Struktur organisasi

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Berita;
  3. Bidang Opini;
  4. Bidang Kerjasama Informasi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional;

Referensi

Pranala luar